Posted by : Unknown Minggu, 03 November 2013

A. Negara

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2. Melaksanakan ketertiban untuk mencapai ketertiban bersama
3. Pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Tujuan Negara :
Dari bunyi alenia 4 tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dibentuknya negara RI adalah :
1.      melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      memajukan kesejahteraan umum
3.      mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      ikut melaksanakan ketertiban dunia.


B. Warga Negara

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).

C. Hak dan Kewajibannya

Hak :
a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 
b. Hak dalam usaha pertahanan dan kemanan negara
c.Hak berpendapat
d.Hak untuk memeluk agama
e.Hak mendapatkan pendidikan
f.Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan social
h.Hak mendapatkan jaminan keadilan social

Kewajiban :
a.Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan 
b.Kewajiban membela Negara
c.Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

- Copyright © Patria Tisna Nurrahmat - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan And Ray -