Posted by : Unknown
Minggu, 03 November 2013
A. Negara
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Fungsi-Fungsi
Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2. Melaksanakan ketertiban untuk mencapai ketertiban bersama
3. Pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Tujuan Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2. Melaksanakan ketertiban untuk mencapai ketertiban bersama
3. Pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Tujuan Negara :
Dari bunyi alenia 4 tersebut
dapat dilihat bahwa tujuan dibentuknya negara RI adalah :
1. melindungi
segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. memajukan
kesejahteraan umum
3. mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
B. Warga Negara
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan.
Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Yang
menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
C. Hak dan Kewajibannya
Hak :
a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
b. Hak dalam usaha pertahanan dan kemanan negara
c.Hak berpendapat
d.Hak untuk memeluk agama
e.Hak mendapatkan pendidikan
f.Hak untuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional Indonesia
g.Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan
social
h.Hak mendapatkan jaminan keadilan social
Kewajiban :
a.Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan
b.Kewajiban membela Negara
c.Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
